Korupsi semakin menjadi-jadi di dalam kehidupan kita ini. mulai dari hal-hal kecil samapai yang besar. mulai dari rakyat biasa yang ingin menang sendiri sampai para orang-orang besar yang ingin mendapat kesenangan pribadi.
banyak kasus orupsi yang kita dengar di negara kita ini. mulai dari Srimulyani, Gayus Tambunan sampai dengan yang hangat-hangat nya di bicarakan saat ini, yaitu nassarudin. entah siapa yang harus kita percaya?! semua oknom membela diri masih-masing membuat masyarakat menjadi bingung. harus percaya dengan yang mana bukan?!
tanpa harus menjelek-jelek kan salah satu atau bahkan pihak yang bersangkutan. setidak nya berikan kepastian ke pada rakyat bahwa ada yang bisa di percaya dalam masalah ini.
seperti pada Skalanews - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Palembang, M Nazaruddin kembali 'berkicau' terkait praktik money politic dalam kongres partai Demokrat. Ada yang berbeda kali ini dalam 'kicauannya'.
Nazar membawa salinan kuitansi adanya penggelontoran uang hingga sebesar 6,975 juta dolar AS untuk operasional pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, hanya berupa paraf dan tanpa nama.
"Untuk menjadikan Anas Ketua umum sebenarnya 6 bulan sebelumnya sudah kerja," kata Nazar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Nazar menuturkan walaupun bekerja sejak enam bulan, Anas, baru mengeluarkan uang sebesar itu saat kongres Partai Demokrat di Bandung berjalan satu hari. Yulianis, lanjutnya menjadi orang kepercayaan penyebaran uang tersebut kepada koordinator-koordinator masing-masing daerah. "Untuk daerah Jawa Tengah, uang diberikan kepada Sudewo,"paparnya.
Ia mengungkapkan sekitar 325 DPC yang mendapatkan "imbalan" atas "bantuan" mereka memilih Anas. Mereka mendapatkan imbalan dengan nominal yang berbeda antara US$ 10 ribu sampai 20 ribu dolar AS.
Setelah Anas terpilih menjadi Ketum, Yulianis pun menyerahkan kuitansi penggunaan uang 6,975 juta dolar AS itu kepada Anas. "Saya waktu itu disuruh periksa, makanya saya punya copy-nya," imbuhnya. (Syamsud Dhuha)

No comments:
Post a Comment