Semakin lama semakin tekuat konflik-konflik yang ada di negri kita Indonesia ini. bukan hanya menyangkut orang banya tetapi individualisme pun juga. termasuk wanita lanjut usia ini.
Ia merasa diri nya sangat di rugikan atas masalah ini. iya merasa tidak melakuan hal jahat atau hal melanggar hukum tetapi harus menerima hukuman dari sebuah penyimpangan hukum yang tidak perna di lakukan nya.
pada surat kabat GAMBIR (Pos Kota) – Nasib wanita renta ini cukup mengenaskan. Sudah menempuh jalur hukum, karena dirinya dipenjara tanpa diadili, kini giliran, gugatannya tak berjalan mulus.
Naona Nani Nurani, yang kini berusia 60 tahun hanya bisa mengelus dada, setelah majelis hakim Amin Ismanto menunda lagi sidang gugatannya terhadap pemerintah dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Menurutnya, sudah yang ketiga kalinya pihak tergugat dalam hal ini Prediden SBY tidak hadir dalam sidang. Untuk itu Nani yang ditahan karena dituduh terlibat PKI pada era Orde Baru ini minta agar sidang tetap dilanjutkan meski pihak tergugat tidak hadir.
“Saya akan minta majelis mengijinkan saya membacakan gugatan tanpa kehadiran tergugat,” ucapnya usai sidang yang berlangsung hanya dua menit itu sambil menyebutkan sudah empat kali sidang ditunda karena tergugat tidak hadir.
TIDAK JELAS
Nani yang menggugat Presiden sebesar Rp7 miliar lebih ini mengakui dirinya pernah ditahan di Rutan Wanita Bukit Duri sejak 1968 hingga 1975. “Katanya soal stigma PKI sudah beres, tapi, yang saya rasakan kok, belum beres juga, dimana kepastian hukum,” ucapnya serasa menyebuatkan kalau mengurus segala sesuatu selalu ditolak dengan berbagai macam alasan.
Paling fatal, tahun 2003, ia tidak mendapatkan KTP seumur hidup seperti orang-orang yang sudah seusianya. Padahal berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1/1996, Nani mestinya berhak mendapatkan KTP seumur hidup karena sudah berusia 60 tahun lebih. Atas dasar itulah, dia melakukan gugatan terhadap pemerintah (wicaksono/b)

No comments:
Post a Comment